Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat Iuran Sukarela Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pemberi Kerja: a. merupakan wajib pungut Iuran Sukarela Peserta; b. wajib menyetorkan Iuran Sukarela Peserta ke DPLK; dan c. wajib menambahkan informasi mengenai Iuran Sukarela Peserta dalam pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Koreksi Anda