Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Besaran Iuran Minimum bagi DPPK yang menyelenggarakan PPIP wajib ditetapkan dalam PDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
(2) Iuran Minimum yang berasal dari Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) tidak termasuk Iuran Sukarela Peserta.
(3) Dalam hal iuran DPPK yang menyelenggarakan PPIP terdiri atas iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja, Pemberi Kerja wajib menyetor seluruh iuran kepada Dana Pensiun.
(4) Bagi DPPK yang menyelenggarakan PPIP, Pemberi Kerja wajib menyetor seluruh iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(5) Dalam hal terdapat iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pemberi Kerja merupakan wajib pungut iuran Peserta berdasarkan PDP yang dipungut paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan.
(6) Bagi DPPK yang menyelenggarakan PPIP, Iuran Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum disetor setelah melewati 1 (satu) bulan sejak jatuh tempo, dinyatakan:
a. sebagai utang Pemberi Kerja yang dapat segera ditagih dan dikenakan imbal hasil tertentu sebesar imbal hasil deposito bank umum milik pemerintah yang paling menguntungkan bagi Peserta yang bersangkutan yang dihitung sejak hari pertama dari bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
b. sebagai piutang DPPK yang menyelenggarakan PPIP yang memiliki hak utama, apabila Pemberi Kerja dilikuidasi atau dipailitkan.
(7) Bagi DPPK yang menyelenggarakan PPIP berdasarkan Prinsip Syariah, iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja yang belum disetor setelah melewati 1 (satu) bulan sejak jatuh tempo, dinyatakan sebagai utang Pemberi Kerja dan dikenai sanksi (ta’zir) berupa denda yang dihitung sejak hari pertama dari bulan jatuh tempo penyetoran iuran.
(8) Dana yang berasal dari sanksi (ta’zir) berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk dalam aset DPPK yang menyelenggarakan PPIP dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan sosial.
Koreksi Anda
