Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPPK yang menyelenggarakan PPIP harus menjaga agar kondisi pendanaan berada dalam keadaan Dana Terpenuhi. (2) Dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Pemberi Kerja bertanggung jawab agar DPPK yang menyelenggarakan PPIP secara langsung maupun bertahap mencapai keadaan Dana Terpenuhi.
Koreksi Anda