Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah iuran Pemberi Kerja bagi DPPK yang menyelenggarakan PPMP berdasarkan pernyataan Aktuaris yang baru lebih besar dari jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam pernyataan Aktuaris sebelumnya, kekurangan iuran yang terjadi harus dilunasi paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal valuasi aktuaria atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengesahan PDP. (2) Dalam hal iuran Pemberi Kerja bagi DPPK yang menyelenggarakan PPMP lebih besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh perubahan tingkat bunga teknis dan/atau tingkat mortalita, pelunasan kekurangan iuran dapat diperpanjang paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal kekurangan iuran tidak dilunasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penyetoran kekurangan iuran harus dikenakan bunga yang layak atau sanksi (ta’zir) berupa denda sebesar imbal hasil deposito bank umum milik pemerintah yang paling menguntungkan bagi Peserta yang bersangkutan yang dihitung sejak tanggal valuasi aktuaria atau tanggal pengesahan PDP. (4) Bagi DPPK yang menyelenggarakan PPMP berdasarkan Prinsip Syariah, dana yang berasal dari sanksi (ta’zir) berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam aset DPPK yang menyelenggarakan PPMP berdasarkan Prinsip Syariah dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan sosial. (5) Dalam hal jumlah iuran Pemberi Kerja bagi DPPK yang menyelenggarakan PPMP berdasarkan pernyataan Aktuaris yang baru lebih kecil dari jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam pernyataan Aktuaris sebelumnya, kelebihan iuran yang terjadi harus diperhitungkan sebagai iuran Pemberi Kerja berikutnya.
Koreksi Anda