Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran Iuran Normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sampai akhir tahun buku pertama setelah tanggal valuasi aktuaria, ditetapkan dengan cara: a. berdasarkan nilai nominal; atau b. berdasarkan persentase dari Penghasilan Dasar Pensiun. (2) Besaran Iuran Normal yang menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja per bulan ditetapkan: a. 1/12 (satu per dua belas) dari nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau b. persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikalikan Penghasilan Dasar Pensiun per bulan. (3) Dalam hal terdapat Iuran Normal yang menjadi tanggung jawab Peserta per bulan, besaran iuran dimaksud dihitung berdasarkan ketentuan dalam PDP. (4) Besaran Iuran Normal yang harus dibayarkan untuk tahun sesudah tahun buku pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan persentase dari Penghasilan Dasar Pensiun sebagaimana ditetapkan dalam pernyataan Aktuaris.
Koreksi Anda