Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran Minimum ke DPPK yang menyelenggarakan PPMP yang terdiri atas:
a. Iuran Normal; dan
b. Iuran Tambahan, dalam hal terdapat Defisit, sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan dalam pernyataan Aktuaris.
(2) Iuran Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Iuran Tambahan untuk melunasi Defisit masa kerja lalu yang diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas; dan/atau
b. Iuran Tambahan untuk melunasi Defisit masa kerja lalu selain yang telah diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas.
(3) Dalam hal iuran DPPK yang menyelenggarakan PPMP terdiri atas iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja,
Pemberi Kerja wajib menyetor seluruh iuran kepada Dana Pensiun.
(4) Bagi DPPK yang menyelenggarakan PPMP, Pemberi Kerja wajib menyetor seluruh iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(5) Dalam hal terdapat iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Pemberi Kerja merupakan wajib pungut iuran Peserta berdasarkan PDP yang dipungut paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan.
(6) Bagi DPPK yang menyelenggarakan PPMP, Iuran Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum disetor setelah melewati 1 (satu) bulan sejak jatuh tempo, dinyatakan:
a. sebagai utang Pemberi Kerja yang dapat segera ditagih dan dikenakan imbal hasil tertentu sebesar imbal hasil deposito bank umum milik pemerintah yang paling menguntungkan bagi Peserta yang bersangkutan yang dihitung sejak hari pertama dari bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
b. sebagai piutang DPPK yang menyelenggarakan PPMP yang memiliki hak utama, apabila Pemberi Kerja dilikuidasi atau dipailitkan.
(7) Bagi DPPK yang menyelenggarakan PPMP berdasarkan Prinsip Syariah, iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja yang belum disetor setelah melewati 1 (satu) bulan sejak jatuh tempo, dinyatakan sebagai utang Pemberi Kerja dan dikenai sanksi (ta’zir) berupa denda yang dihitung sejak hari pertama dari bulan jatuh tempo penyetoran iuran.
(8) Dana yang berasal dari sanksi (ta’zir) berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk dalam aset Dana Pensiun dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan sosial.
Koreksi Anda
