Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) DPPK yang menyelenggarakan PPMP harus menjaga agar kondisi pendanaan berada dalam keadaan Dana Terpenuhi.
(2) Dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Pemberi Kerja bertanggung jawab agar DPPK yang menyelenggarakan PPMP secara langsung maupun bertahap mencapai keadaan Dana Terpenuhi.
Koreksi Anda
