Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemberi Kerja membayar iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3), Pemberi Kerja wajib menyatakan secara tertulis kewajibannya untuk membayar seluruh iuran secara tunai. (2) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. besarnya iuran; b. frekuensi pembayaran iuran; dan c. jatuh tempo iuran. (3) Perubahan pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menyebabkan penurunan besarnya iuran tidak dapat berlaku surut. (4) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada DPLK serta diumumkan kepada karyawan yang berhak.
Koreksi Anda