Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN
Teks Saat Ini
Akumulasi iuran Pemberi Kerja serta hasil pengembangannya pada DPPK yang menyelenggarakan PPIP bagi Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun dapat diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja dimaksud atau digunakan sebagai iuran Pemberi Kerja ke depan.
Koreksi Anda
