Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akumulasi iuran Pemberi Kerja serta hasil pengembangannya pada DPPK yang menyelenggarakan PPIP bagi Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun dapat diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja dimaksud atau digunakan sebagai iuran Pemberi Kerja ke depan.
Koreksi Anda