Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN
Teks Saat Ini
Iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib ditetapkan dalam Laporan Aktuaris yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
