Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib ditetapkan dalam Laporan Aktuaris yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda