Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta DPPK yang menyelenggarakan PPMP berhak atas Manfaat Pensiun berdasarkan PDP. (2) Peserta DPPK yang menyelenggarakan PPMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. karyawan; b. pensiunan; dan c. orang perseorangan yang pernah menjadi karyawan yang masih berhak atas Manfaat Pensiun.
Koreksi Anda