Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
2. Dana Pensiun Pemberi Kerja yang selanjutnya disingkat DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
3. Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang selanjutnya disingkat DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh lembaga jasa keuangan tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri.
4. Manfaat Pensiun adalah manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur.
5. Peraturan Dana Pensiun yang selanjutnya disingkat PDP adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun bagi suatu Dana Pensiun.
6. Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan Manfaat Pensiun bagi peserta.
7. Program Pensiun Iuran Pasti yang selanjutnya disingkat PPIP adalah Program Pensiun yang iurannya ditetapkan dalam PDP dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing- masing peserta sebagai Manfaat Pensiun.
8. Program Pensiun Manfaat Pasti yang selanjutnya disingkat PPMP adalah Program Pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam PDP atau Program Pensiun lain yang bukan merupakan PPIP.
9. Peserta adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan mengikuti Program Pensiun.
10. Usia Pensiun Normal adalah usia normal ketika Peserta berhak mendapatkan Manfaat Pensiun.
11. Disabilitas adalah keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik yang menyebabkan seseorang tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, keterampilan, dan pengalamannya.
12. Manfaat Pensiun Dipercepat adalah Manfaat Pensiun yang dibayarkan apabila Peserta berhenti bekerja pada usia tertentu sebelum Usia Pensiun Normal.
13. Manfaat Pensiun Disabilitas adalah Manfaat Pensiun yang mulai dibayarkan pada saat Peserta berhenti bekerja karena Disabilitas.
14. Pensiun Ditunda adalah hak atas Manfaat Pensiun bagi Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai Usia Pensiun Normal yang ditunda pembayarannya sampai dengan paling cepat pada saat Peserta memasuki usia tertentu sebelum Usia Pensiun Normal.
15. Program Manfaat Lain adalah program yang menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun, termasuk yang menyelenggarakan Program Pensiun berdasarkan prinsip syariah.
16. Program Manfaat Lain Manfaat Pasti yang selanjutnya disingkat PMLMP adalah Program Manfaat Lain yang manfaatnya ditetapkan dalam PDP atau Program Manfaat Lain yang bukan merupakan program manfaat lain iuran pasti.
17. Program Manfaat Lain Iuran Pasti yang selanjutnya disingkat PMLIP adalah Program Manfaat Lain yang iurannya ditetapkan dalam PDP dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing Peserta sebagai manfaat lain.
18. Pendiri adalah badan hukum yang membentuk DPPK dan/atau DPLK.
19. Pengurus adalah organ Dana Pensiun yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Dana Pensiun untuk kepentingan Dana Pensiun, sesuai dengan maksud dan tujuan Dana Pensiun serta mewakili Dana Pensiun di dalam dan di luar pengadilan.
20. Dewan Pengawas adalah organ Dana Pensiun yang bertugas memberikan nasihat dan saran serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Pensiun kepada Pengurus.
21. Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari organ Dana Pensiun yang bertugas memberikan nasihat dan saran serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan Dana Pensiun agar sesuai dengan prinsip syariah.
22. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
23. Arahan Investasi adalah kebijakan dan strategi investasi yang ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas, yang harus dijadikan pedoman oleh Pengurus dalam melaksanakan investasi.
24. Setiap Orang adalah orang perseorangan, korporasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.
25. Pemberi Kerja adalah Setiap Orang yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
26. Mitra Pendiri adalah Pemberi Kerja yang menyertakan sebagian atau seluruh karyawannya ke dalam Program Pensiun yang diselenggarakan oleh DPPK.
27. Kekayaan untuk Pendanaan adalah kekayaan Dana Pensiun yang diperhitungkan untuk menentukan kualitas pendanaan Dana Pensiun.
28. Liabilitas Solvabilitas adalah kewajiban Dana Pensiun yang dihitung berdasarkan anggapan bahwa Dana Pensiun dibubarkan pada tanggal valuasi aktuaria.
29. Nilai Kini Aktuarial adalah kewajiban Dana Pensiun yang dihitung berdasarkan anggapan bahwa Dana Pensiun terus berlangsung sampai dipenuhinya seluruh kewajiban kepada Peserta dan pihak yang berhak.
30. Nilai Sekarang adalah nilai pada suatu tanggal tertentu, dari pembayaran atau rangkaian pembayaran yang akan dilakukan setelah tanggal tersebut, yang dihitung dengan mendiskonto pembayaran atau rangkaian pembayaran termaksud secara aktuaria berdasarkan asumsi tingkat bunga dan tingkat probabilitas tertentu untuk terjadinya pembayaran atau rangkaian pembayaran tersebut.
31. Nilai Sekaligus adalah nilai dari suatu tanggal tertentu untuk membayar Manfaat Pensiun secara sekaligus sesuai dengan tabel yang terdapat dalam laporan aktuaris.
32. Penghasilan Dasar Pensiun adalah sebagian atau seluruh penghasilan karyawan yang diterima dari Pemberi Kerja dan ditetapkan dalam PDP suatu DPPK sebagai dasar perhitungan besar iuran dan/atau Manfaat Pensiun Peserta.
33. Janda/Duda Peserta Program Pensiun yang selanjutnya disebut Janda/Duda adalah istri/suami yang sah dari Peserta atau pensiunan yang meninggal dunia, yang telah terdaftar pada Dana Pensiun.
34. Pihak yang Berhak adalah pihak yang memiliki hak atas Manfaat Pensiun dalam hal Peserta meninggal dunia, yaitu Janda/Duda, anak, atau pihak yang ditunjuk oleh Peserta apabila Peserta tidak memiliki Janda/Duda atau anak.
35. Rumus Bulanan adalah cara menghitung besaran Manfaat Pensiun per bulan yang akan diterima oleh Peserta.
36. Rumus Sekaligus adalah cara menghitung besaran Manfaat Pensiun yang akan diterima oleh Peserta dalam bentuk Nilai Sekaligus yang selanjutnya akan dikonversi menjadi Manfaat Pensiun per bulan.
37. Surplus adalah kelebihan Kekayaan untuk Pendanaan dari Nilai Kini Aktuarial.
38. Defisit adalah kekurangan Kekayaan untuk Pendanaan dari Nilai Kini Aktuarial.
39. Kekurangan Solvabilitas adalah kekurangan Kekayaan untuk Pendanaan dari Liabilitas Solvabilitas.
40. Rasio Pendanaan adalah hasil bagi Kekayaan untuk Pendanaan dengan Nilai Kini Aktuarial.
41. Rasio Solvabilitas adalah hasil bagi Kekayaan untuk Pendanaan dengan Liabilitas Solvabilitas.
42. Dana Terpenuhi adalah kondisi dimana aset yang diperhitungkan untuk mendanai seluruh Manfaat Pensiun tidak kurang dari kewajiban atas pembayaran seluruh Manfaat Pensiun kepada Peserta bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP atau kondisi dimana iuran bulanan yang jatuh tempo telah disetorkan bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPIP.
43. Iuran Minimum adalah iuran yang wajib disetor ke DPPK untuk pendanaan Program Pensiun.
44. Iuran Sukarela Peserta adalah tambahan iuran yang berasal dari Peserta Dana Pensiun untuk meningkatkan Manfaat Pensiun.
45. Iuran Normal adalah iuran yang diperlukan dalam satu tahun untuk mendanai bagian dari Nilai Sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan jumlah yang lebih besar di antara jumlah iuran Peserta yang ditetapkan dalam PDP dan bagian dari Nilai Sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan, sesuai dengan metode valuasi aktuaria yang dipergunakan.
46. Iuran Tambahan adalah iuran yang disetor untuk melunasi Defisit.
47. Aktuaris adalah konsultan aktuaria yang telah memperoleh surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan.
48. Asumsi Aktuaria adalah kumpulan estimasi mengenai perubahan di masa yang akan datang, yang dipergunakan untuk menghitung Nilai Sekarang suatu pembayaran atau rangkaian pembayaran di masa depan.
49. Laporan Aktuaris adalah laporan hasil valuasi aktuaria yang disusun oleh Aktuaris yang dijadikan dasar perhitungan iuran, pembayaran Manfaat Pensiun, Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain.
50. Laporan Aktuaris Berkala adalah Laporan Aktuaris yang disampaikan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan, bukan untuk pengesahan pembentukan Dana Pensiun, perubahan PDP, atau pembubaran Dana Pensiun.
51. Surat Berharga Negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA termasuk surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai surat berharga syariah negara.
52. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal.
53. Medium Term Notes yang selanjutnya disingkat MTN adalah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan dan memiliki jangka waktu satu sampai dengan lima tahun.
54. Repurchase Agreement yang selanjutnya disebut REPO adalah transaksi jual efek dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
55. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
56. Bursa Efek adalah penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa.
57. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
58. Bank Kustodian adalah bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal.
Koreksi Anda
