Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang SAHAM BONUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pelaku pasar modal yang terlibat dalam persiapan data historis mengenai harga saham dan informasi keuangan per saham wajib menyesuaikan informasi tersebut terhadap pengaruh dari pembagian Saham Bonus dan menjelaskan metode yang dipergunakan dalam penyesuaian tersebut.
Koreksi Anda