Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang SAHAM BONUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan laporan pembagian Saham Bonus yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan pembagian Saham Bonus.
Koreksi Anda