Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang SAHAM BONUS
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat keputusan RUPS terkait dengan pembagian Saham Bonus, Perusahaan Terbuka wajib melaksanakan pembagian Saham Bonus kepada pemegang saham yang berhak paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah diumumkannya ringkasan risalah RUPS yang MEMUTUSKAN pembagian Saham Bonus.
Koreksi Anda
