Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang SAHAM BONUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Terbuka yang akan melaksanakan pembagian Saham Bonus wajib memuat asal Saham Bonus dalam laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Koreksi Anda