Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang SAHAM BONUS
Teks Saat Ini
Perusahaan Terbuka yang akan melaksanakan pembagian Saham Bonus wajib memuat asal Saham Bonus dalam laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Koreksi Anda
