Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang SAHAM BONUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai nominal, saham yang digunakan sebagai dasar pembagian Saham Bonus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 wajib merupakan saham dengan nilai nominal terendah.
Koreksi Anda