Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang SAHAM BONUS
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai nominal, saham yang digunakan sebagai dasar pembagian Saham Bonus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 wajib merupakan saham dengan nilai nominal terendah.
Koreksi Anda
