Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang SAHAM BONUS
Teks Saat Ini
Jumlah saham yang dibagikan untuk Saham Bonus yang merupakan Dividen Saham ditentukan berdasarkan hal sebagai berikut:
a. dalam hal harga pasar saham pada penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum RUPS di bawah nilai nominal saham, jumlah saham yang dibagikan ditentukan berdasarkan harga saham paling rendah pada nilai nominal saham; atau
b. dalam hal harga pasar saham sama atau lebih tinggi dari nilai nominal saham, jumlah saham yang dibagikan ditentukan berdasarkan harga pasar saham pada penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum RUPS.
Koreksi Anda
