Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang SAHAM BONUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembagian Saham Bonus harus proporsional dengan kepemilikan saham dari setiap pemegang saham.
Koreksi Anda