Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang SAHAM BONUS
Teks Saat Ini
Perusahan Terbuka atau pelaku Pasar Modal lainnya dalam hubungan dengan para pemodal dilarang memberikan informasi yang menyesatkan mengenai rencana pembagian Saham Bonus oleh Perusahaan Terbuka.
Koreksi Anda
