Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang SAHAM BONUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi mengenai pembagian Saham Bonus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib paling sedikit memuat: a. penjelasan terperinci mengenai sumber dari kapitalisasi modal yang menjadi Saham Bonus; b. nilai dari masing-masing sumber kapitalisasi Saham Bonus; c. rasio pembagian Saham Bonus; d. dasar penetapan harga yang digunakan sebagai dasar pembagian Saham Bonus; e. penjelasan mengenai perlakuan pajak atas Saham Bonus yang merupakan Dividen Saham, baik pengaruhnya pada para pemegang saham maupun pada Perusahaan Terbuka; dan f. prosedur administratif yang berkaitan dengan pembagian Saham Bonus. (2) Dalam hal pengenaan pajak atas Saham Bonus yang merupakan Dividen Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e kurang menguntungkan bagi pemegang saham dibandingkan jika diberikan dalam bentuk Dividen Kas, fakta tersebut wajib diungkapkan dan disertai dengan penjelasan mengenai alasan tidak diberikan dalam bentuk Dividen Kas.
Koreksi Anda