Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang SAHAM BONUS
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Terbuka yang akan membagikan Saham Bonus wajib menyampaikan informasi mengenai pembagian Saham Bonus kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat bersamaan dengan pemberitahuan RUPS.
(2) Informasi mengenai pembagian Saham Bonus wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat bersamaan dengan pengumuman RUPS.
Koreksi Anda
