Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang SAHAM BONUS
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Agio Saham adalah kelebihan setoran pemegang saham di atas nilai nominal setelah dikurangi biaya emisi Efek ekuitas.
2. Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik.
3. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Perusahaan Terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
4. Kekayaan Bersih adalah selisih antara total aset dengan total liabilitas.
5. Saldo Laba adalah akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividen dan koreksi laba rugi periode lalu.
6. Saham Bonus adalah saham yang dibagikan secara
cuma-cuma kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.
7. Dividen Saham adalah bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk saham.
8. Dividen Kas adalah bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk uang.
9. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
