Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2. Kegiatan usaha Bank berupa penitipan dengan pengelolaan, yang selanjutnya disebut Trust, adalah kegiatan penitipan dengan pengelolaan atas harta milik penitip harta trust berdasarkan perjanjian tertulis antara Bank sebagai penerima dan pengelola harta trust dengan penitip harta trust untuk kepentingan penerima manfaat.
3. Penerima dan Pengelola Harta Trust, yang selanjutnya disebut Trustee, adalah Bank yang melakukan kegiatan Trust sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
4. Penitip Harta Trust, yang selanjutnya disebut Settlor, adalah pihak yang memiliki dan menitipkan hartanya untuk dikelola oleh Trustee.
5. Penerima Manfaat, yang selanjutnya disebut Beneficiary, adalah pihak yang menerima manfaat dari kegiatan Trust.