Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGGUNA STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN INTERNASIONAL DI PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna SAK Internasional wajib menerapkan SAK Internasional secara konsisten sampai Pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1 (satu) Negara. (2) Pengguna SAK Internasional yang tidak lagi menjadi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1 (satu) Negara wajib tetap menerapkan SAK Internasional pada periode pelaporan yang sama saat Pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1 (satu) Negara. (3) Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari 1 (satu) Negara yang telah memilih SAK Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangannya yang tidak lagi menjadi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari 1 (satu) Negara, wajib menerapkan Ketentuan Akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari 1 (satu) Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada periode pelaporan setelah periode saat Perusahaan Terbuka tersebut tidak lagi menjadi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari 1 (satu) Negara. (4) Perusahaan Terbuka yang tidak lagi menjadi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1 (satu) Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengungkapkan: a. dampak perubahan kebijakan akuntansi, sesuai Ketentuan Akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1 (satu) Negara dalam laporan keuangan tahunan; dan b. pernyataan bahwa tidak lagi menerapkan SAK Internasional dan kembali menerapkan Ketentuan Akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1 (satu) Negara sebagai acuan penyusunan laporan keuangannya, dalam laporan tahunan.
Koreksi Anda