Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGGUNA STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN INTERNASIONAL DI PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pengguna SAK Internasional wajib menerapkan SAK Internasional secara konsisten sampai Pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1 (satu) Negara.
(2) Pengguna SAK Internasional yang tidak lagi menjadi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1 (satu) Negara wajib tetap menerapkan SAK Internasional pada periode pelaporan yang sama saat Pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1 (satu) Negara.
(3) Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari 1 (satu) Negara yang telah memilih SAK Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangannya yang tidak lagi menjadi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari 1 (satu) Negara, wajib menerapkan Ketentuan Akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari 1 (satu) Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada periode pelaporan setelah periode saat Perusahaan
Terbuka tersebut tidak lagi menjadi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari 1 (satu) Negara.
(4) Perusahaan Terbuka yang tidak lagi menjadi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1 (satu) Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib mengungkapkan:
a. dampak perubahan kebijakan akuntansi, sesuai Ketentuan Akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1 (satu) Negara dalam laporan keuangan tahunan; dan
b. pernyataan bahwa tidak lagi menerapkan SAK Internasional dan kembali menerapkan Ketentuan Akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1 (satu) Negara sebagai acuan penyusunan laporan keuangannya, dalam laporan tahunan.
Koreksi Anda
