Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGGUNA STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN INTERNASIONAL DI PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pengguna SAK Internasional wajib mengungkapkan informasi penerapan SAK Internasional pada Laporan Tahunan.
(2) Pengungkapan informasi penerapan SAK Internasional pada Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. bagan alur struktur penyusunan laporan keuangan berbasis SAK Internasional;
b. direksi atau pegawai dengan pengetahuan yang cukup tentang SAK Internasional yang memuat paling sedikit informasi:
1. nama direksi/pegawai;
2. jabatan;
3. nama pelatihan/sertifikasi;
4. waktu pelaksanaan pelatihan/sertifikasi; dan
5. badan/lembaga penyelenggara pelatihan/ sertifikasi.
c. upaya khusus yang dilakukan Pengguna SAK Internasional untuk memastikan kesesuaian laporan keuangan dengan SAK Internasional;
d. kriteria yang diwajibkan oleh otoritas negara lain untuk dipenuhi dalam rangka penyampaian laporan keuangan berbasis standar internasional, dalam hal terdapat kriteria yang diwajibkan oleh otoritas negara lain; dan
e. pernyataan pemenuhan kriteria untuk memenuhi ketentuan dalam huruf d.
Koreksi Anda
