Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGGUNA STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN INTERNASIONAL DI PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1 (satu) Negara dapat memilih menerapkan SAK Internasional sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan. (2) Dalam hal Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1 (satu) Negara memilih menerapkan SAK Internasional, penyusunan laporan keuangan Pengguna SAK Internasional dikecualikan dari ketentuan Pasal 3.
Koreksi Anda