Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGGUNA STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN INTERNASIONAL DI PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Laporan keuangan Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1 (satu) Negara, baik laporan keuangan satu entitas maupun laporan keuangan konsolidasian, untuk keperluan penyampaian kepada masyarakat dan kepada Otoritas Jasa Keuangan, wajib disusun berdasarkan Ketentuan Akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1 (satu) Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
