Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGGUNA STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN INTERNASIONAL DI PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Ketentuan Akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1 (satu) Negara yang diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini terdiri atas:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai penyusunan laporan keuangan perusahaan efek untuk Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1 (satu) Negara yang merupakan perusahaan efek; dan
b. ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Emiten atau perusahaan publik untuk Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1 (satu) Negara yang bukan merupakan perusahaan efek.
Koreksi Anda
