Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGGUNA STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN INTERNASIONAL DI PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
2. Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik.
3. Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1 (satu) Negara adalah perusahaan terbuka yang didirikan dan berkedudukan di INDONESIA yang melakukan pencatatan efek bersifat ekuitas di bursa efek di INDONESIA dan bursa efek di negara lain.
4. Ketentuan Akuntansi di Bidang Pasar Modal yang selanjutnya disebut Ketentuan Akuntansi adalah ketentuan mengenai perlakuan akuntansi di pasar modal yang pengaturannya sejalan dengan standar akuntansi keuangan dan bertujuan untuk keterbukaan dan pelindungan investor publik.
5. Standar Akuntansi Keuangan Internasional yang selanjutnya disebut SAK Internasional adalah pernyataan standar akuntansi keuangan dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan INDONESIA yang mengadopsi penuh standar akuntansi pada standar pelaporan keuangan internasional (International Financial Reporting Standards Accounting Standards) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional (the International Accounting Standards Board).
6. Pengguna SAK Internasional adalah Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari 1 (satu) Negara yang memilih menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Internasional sebagai acuan dalam penyusunan laporan keuangan.
7. Laporan Tahunan adalah laporan pertanggungjawaban direksi dan dewan komisaris dalam melakukan pengurusan dan pengawasan terhadap Emiten atau perusahaan publik dalam kurun waktu 1 (satu) tahun buku kepada rapat umum pemegang saham yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai laporan tahunan Emiten atau perusahaan publik.
Koreksi Anda
