Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 26-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN YANG BUKAN MERUPAKAN PENAWARAN UMUM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-46/PM/1996 tentang Penawaran yang Bukan
Merupakan Penawaran Umum, beserta Peraturan Nomor IX.A.5 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
