Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 26-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN YANG BUKAN MERUPAKAN PENAWARAN UMUM
Teks Saat Ini
Suatu Penawaran Efek bukan merupakan suatu Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pasar Modal, jika Nilai Penawaran Secara Keseluruhan kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Koreksi Anda
