Pasal I
Ketentuan Pasal 40 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 62/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 130/OJK) diubah sebagai berikut: