Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) BPR Syariah wajib menyusun laporan pelaksanaan Tata Kelola Syariah pada BPR Syariah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan tata kelola secara semesteran sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.
(2) Ketentuan mengenai cakupan dan tata cara penyusunan laporan pelaksanaan Tata Kelola Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
