Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR Syariah wajib menyusun laporan transparansi pelaksanaan Tata Kelola Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan transparansi pelaksanaan tata kelola yang disampaikan pada setiap akhir tahun buku sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan dan tata cara penyusunan laporan transparansi pelaksanaan Tata Kelola Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda