Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), ayat (3), ayat (5), Pasal 38 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), ayat (5), dan/atau ayat (6), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), ayat (3), ayat (5), Pasal 38 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), ayat (5), dan/atau ayat (6), BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR Syariah; dan/atau c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha. (3) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR Syariah dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
Koreksi Anda