Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
Satuan kerja audit intern syariah dan Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern syariah wajib
menyampaikan hasil audit intern terkait pelaksanaan pemenuhan Prinsip Syariah kepada DPS.
Koreksi Anda
