Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan kerja audit intern syariah dan Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern syariah wajib menyampaikan hasil audit intern terkait pelaksanaan pemenuhan Prinsip Syariah kepada DPS.
Koreksi Anda