Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat
(1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat
(1), ayat (4), Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), ayat (3), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 ayat (2), ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), ayat (2), Pasal 31 ayat (1), ayat (3), Pasal 32
ayat (4), ayat (5), Pasal 33, Pasal 34, dan/atau Pasal 35, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), ayat
(4), Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), ayat (3), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 ayat (2), ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), ayat (2), Pasal 31 ayat (1), ayat (3), Pasal 32 ayat (4), ayat (5), Pasal 33, Pasal 34, dan/atau Pasal 35, BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan;
b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR Syariah; dan/atau
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha.
(3) Dalam hal BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR Syariah dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
Koreksi Anda
