Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan remunerasi anggota DPS wajib disusun oleh Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah. (2) Kebijakan remunerasi anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan: a. risiko dan kompleksitas tugas DPS sesuai tugas dan tanggung jawab anggota DPS; dan b. proporsionalitas terhadap remunerasi Dewan Komisaris.
Koreksi Anda