Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
Dalam rangka penerapan Tata Kelola Syariah pada BPR Syariah, anggota DPS wajib mengungkapkan dalam laporan transparansi pelaksanaan Tata Kelola Syariah paling sedikit:
a. kepemilikan sahamnya pada BPR Syariah yang bersangkutan dan perusahaan lain;
b. hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, anggota DPS lain, dan/atau pemegang saham pengendali BPR Syariah;
c. rangkap jabatan DPS sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1); dan
d. remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
Koreksi Anda
