Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penerapan Tata Kelola Syariah pada BPR Syariah, anggota DPS wajib mengungkapkan dalam laporan transparansi pelaksanaan Tata Kelola Syariah paling sedikit: a. kepemilikan sahamnya pada BPR Syariah yang bersangkutan dan perusahaan lain; b. hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, anggota DPS lain, dan/atau pemegang saham pengendali BPR Syariah; c. rangkap jabatan DPS sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1); dan d. remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
Koreksi Anda