Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) BPR Syariah wajib mengadakan rapat DPS bersama Direksi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
(2) Rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota Direksi.
(3) BPR Syariah wajib mengadakan rapat DPS bersama Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
(4) Rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota Dewan Komisaris.
Koreksi Anda
