Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung penerapan Tata Kelola Syariah pada BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), DPS dapat menjadi anggota setiap komite pendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.
(2) Dalam hal terdapat komite pendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris yang tidak beranggotakan DPS, komite pendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris tersebut wajib meminta pendapat DPS pada setiap pembahasan yang terkait Prinsip Syariah.
(3) Dalam hal Dewan Komisaris tidak membentuk komite pendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris, Dewan Komisaris wajib meminta pendapat DPS pada setiap pembahasan terkait Prinsip Syariah.
Koreksi Anda
