Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
DPS wajib menjaga segala data dan informasi terkait BPR Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
