Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) DPS wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota DPS.
(2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. tugas, tanggung jawab, dan wewenang DPS;
b. pengaturan rapat DPS; dan
c. pola hubungan kerja DPS dengan Direksi dan Dewan Komisaris.
Koreksi Anda
