Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas waktu penyampaian laporan hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) berlaku mulai periode laporan semester II tahun 2025. (2) Sebelum berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 2 (dua) bulan setelah semester dimaksud berakhir.
Koreksi Anda