Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPS wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan DPS kepada Otoritas Jasa Keuangan secara semesteran. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah periode semester dimaksud berakhir. (3) DPS dapat menyampaikan laporan sewaktu-waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila ditemukan pelanggaran Prinsip Syariah yang signifikan. (4) Penyampaian laporan hasil pengawasan DPS kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan transparansi kondisi keuangan bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah. (5) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara daring belum tersedia, penyampaian dilakukan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan hasil pengawasan DPS ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda