Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
DPS wajib melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan kerangka Tata Kelola Syariah dan prinsip tata kelola yang baik.
Koreksi Anda
