Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DPS wajib melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan kerangka Tata Kelola Syariah dan prinsip tata kelola yang baik.
Koreksi Anda