Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR Syariah wajib menyampaikan laporan pengangkatan, pengangkatan kembali, pengunduran diri, dan/atau pemberhentian anggota DPS secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR Syariah wajib menyampaikan laporan perubahan jabatan anggota DPS dan anggota DPS meninggal dunia secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penyampaian laporan pengangkatan dan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada periode pelaporan tanggal pengangkatan dan/atau pengangkatan kembali anggota DPS disertai risalah RUPS. (4) Penyampaian laporan pengunduran diri dan/atau pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada periode pelaporan: a. tanggal pemberhentian dan/atau pengunduran diri yang ditetapkan dalam RUPS; atau b. tanggal berakhirnya jangka waktu yang diatur dalam anggaran dasar bagi RUPS yang tidak dapat diselenggarakan. (5) Penyampaian laporan perubahan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada periode pelaporan tanggal perubahan jabatan anggota DPS disertai dengan alasan perubahan jabatan dan dokumen yang menjelaskan mengenai keputusan perubahan jabatan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar BPR Syariah. (6) Penyampaian laporan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada periode pelaporan tanggal anggota DPS meninggal dunia disertai dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda