Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan evaluasi dan memerintahkan BPR Syariah melakukan tindakan korektif terhadap tindakan pengangkatan, pemberhentian, penggantian, dan/atau pengunduran diri anggota DPS dapat disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui instruksi tertulis dan/atau perintah tertulis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.
Koreksi Anda