Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian atau penggantian anggota DPS wajib mengedepankan kepentingan utama dari BPR Syariah.
(2) Pemberhentian atau penggantian anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan paling sedikit:
a. anggota DPS dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya;
b. pemberhentian atau penggantian anggota DPS tidak didasarkan atas penilaian subjektif dari pemegang saham, namun didasarkan dari penilaian yang objektif atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya;
c. pemberhentian atau penggantian anggota DPS telah melalui perencanaan dan mekanisme yang berlaku, yang paling sedikit memperhatikan penilaian dari anggota Dewan Komisaris atau komite remunerasi dan nominasi dan telah diagendakan dalam RUPS;
d. pemberhentian atau penggantian anggota DPS tidak mengakibatkan terjadinya permasalahan dalam pengorganisasian dan/atau permasalahan yang membahayakan kelangsungan usaha BPR Syariah; dan
e. pelaksanaan pemberhentian atau penggantian anggota DPS mengedepankan pola komunikasi yang baik dari berbagai pihak terkait.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan evaluasi dan memerintahkan BPR Syariah untuk melakukan tindakan korektif terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota DPS.
(4) BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
